Powered By Blogger

Sunday, 6 November 2016

TUGAS INDIVIDU M.K; ADM ASN, MAKALAH SISTEM ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN YANG BERDASARKAN KETENTUAN UU NO 5 TAHUN 2014



KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang mengangkat tema tentang pengambilan keputusan. Penyusunan makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Sistem Pemerintahan Indonesia di Universitas islam riau.
Tak lupa penulis mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini, khususnya kepada Bapak ANDRI KURNIAWAN B.PM.Msi selaku Dosen pembimbing mata kuliah yang telah membimbing dan mendukung dalam penyelesaian makalah ini.
Penulis menyadari penyusunan makalah ini jauh dari sempuna. Oleh sebab itu, penulis memohon kepada pembaca atas kritik dan saran guna melengkapi makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dalam menambah wawasan bagi pembaca dan penulis sendiri.



                                                                           pekanbaru, 11 april 2016
                                   

                                    penulis




BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar belakang
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya diangkat PNS adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Manajemen ASN adalah pengolahan ASN untuk mengahasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kondisi, dan nepotisme.
System informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi. Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi adalah Pejabat Pimpinan Tinggi. Adapun istilah-istilah dalam ASN, antara lain : Jabatan Administrasi, Pejabat  Administrasi, Jabatan Fungsional, Pejabat Fungsional, Pejabat Yang Berwenang, Pejabat Pembina Kepegawaian, Instansi Pemerintah, Instansi Pusat, Instansi Daerah, Menteri, Komisi ASN, Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara. System Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan
1.2  Rumusan masalah
1 apa pengertian administrasi dan manajemen menurut para ahli?
2 persamaan dan perbedaaan administrasi dan manajemen?
3 sistem administrasi dan manajemen ketentuan uu no 5 tahun 2014?

1.3  Tujuan
Pada dasarnya  tujuan penulisan makalah terbagi menjadi dua bagian yaitu , tujuan umum dan khusus . Tujuan umum dalam dalam penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Administrasi Organisasi dan Manajemen. Adapun tujuan khusus penyusunan makalah ini adalah untuk memahami apa itu Adminstrasi Organisasi  dan Manajemen


BAB II
PEMBAHASAN
2.1          PENGERTIAN ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN SERTA PENGERTIAN  MENURUT PARA AHLI
Pengertian Administrasi, Ciri, Fungsi & Menurut Para Ahlisecara umum adalah usaha dan kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan untuk mencapai tujuan. Pengertian administrasi juga dibedakan menjadi dua yaitu pengertian administrasi dalam arti sempit dan pengertian administrasi dalam arti luas. Administrasi dalam arti sempit adalah kegiatan yang meliputi dari catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda, dan sebagainya yang memiliki sifat teknis ketatausahaan. Sedangkan pengertian administrasi bersifat luas adalah seluruh proses kerja sama dari dua orang atau lebih dalam mencapai tujuan dengan pemanfaatan sarana dan prasarana tertentu secara berdaya guna dan berhasil guna.

Pengertian Administrasi Menurut Para Ahli - Selain arti diatas, terdapat beberapa pengertian administrasi yang dikemukakan para ahli dalam mendefinisikannya. Pengertian administrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut...
  • Arthur Grager: Pengertian administrasi menurut Arthur grager adalah fungsi tata penyelenggaraan terhadap komunikasi dan pelayanan warkat suatu organisasi. 
  • George Terry: Pengertian administrasi menurut George Terry adalah perencanaan, pengendalian, dan pengorganisasian pekerjaan perkantoran, serta penggerakan mereka yang melaksanakan agar mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 
  • Sondang P. Siagian: Pengertian administrasi menurut Sondang P.Siagian adalah keseluruhan dari proses kerja sama antara dua orang atau lebih yang didasarkan dari atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.  
  • William Leffingwell dan Edwin Robinson: Menurut William Leffingwell dan Edwin Robinson, pengertian administrasi adalah cabang ilmu manajemen yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan perkantoran secara efisien, kapan, dan dimana pekerjaan tersebut harus dilakukan.   
  • Ulbert: Menurut Ulbert, pengertian administrasi secara sempit didefinisikan sebagai penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis baik internal maupun eksternal dengan maksud menyediakan keterangan serta memudahkan untuk memperoleh kembali baik sebagian maupun menyeluruh. Sedangkan pengertian administrasi dalam arti sempit dikenal dengan istilah tata usaha.  

Ciri-Ciri Administrasi - Administrasi memiliki beberapa karakteristik/ciri-ciri antara lain sebagai berikut.. 
  • Terdapat kelompok manusia yang terdiri dari 2 orang atau dengan lebih 
  • Terdapat kerja sama 
  • Terdapat proses atau usaha 
  • Terdapat bimbingan, kepemimpinan dan pengawasan 
  • Terdapat tujuan.
Fungsi Administrasi - Adapun fungsi administrasi adalah sebagai berikut..
  • Planning (Perencanaan) adalah penyusun perencanaan memerlukan kegiatan adminitrasi, seperti pengumpulandata, pengolahan data, penyusunan perencanaan. 
  • Organizing (pengorganisasian) adalah aktivitas menyusun dan membentuk hubungan-hubungan kerja anatara orang-orang sehingga terwujud suatu kesatuan usaha dalam mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. 
  • Staffing adalah salah satu fungsi dari manajemen yang menyusun personalia pada suatu organiasik mulai dari merekrut tenaga kerja, pengembangannya sampai dengan usaha untuk setiap tenaga petugas memberi daya guna yang maksimal kepada organisasi. 
  • Directing (pengarahan atau bimbingan) adalah fungsi manajemen yang berhubungan usaha memberi bimbingan, saran, perintah-perintah, untuk tugas yang dilaksanakan dengan baik dan benar-benar tertuju dari yang telah ditetapkan semula. 
  • Coordinating adalah sebagian daru fungsi manajemen untuk melakukan sejumlah kegiatan agar berjalan baik dengan menghindari terjadinya kekacauan, percekcoka, kekosongan kegiatan yang dilakukan dengan menghubungkan, menyatukan dan menyelaraskan pekerjaan bawahan sehingga terdapat kerja sama yang terarah dalam usaha untuk mencapai tujuan organisasi. 
  • Reporting adalah manajemen yang berada pada penyampaian perkembangan atau hasil dari kegaitan dengan pemberian keterangaan dari tugas dan fungsi para pejabat yang lebih tinggi baik lisan maupun tulisan sehingga dalam menerima laporan dapat memperoleh gambaran tentang pelakasanaan tugas orang yang memberi laporan. 
  • Budgeting adalah suatu kegaitan yang mengelola dan perencanaan yang berkelanjutan mengenai keuangan atau anggaran.



2.2  PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN
Ø  PERSAMAAN ADMINISTRASI DENGAN MANAJEMEN :
Persamaan tersebut menurut M.F. Dimock dalam bukunya Public Administration, mengemukakan dua kata yang saling kait mengait. beliau memberikan definisi administrasi sebagai berikut. “Administration (or management) is a planned approach to the solving ofall kinds of problems in almost every individual or group activity both publics or private”. (Administrasi atau manajemen adalah suatu pendekatan rencana terhadap pemecahan/semua macam masalah yang kebanyakan terdapat pada setiap individu atau kelompok, baik negara atau swasta).


Ø   PERBEDAAN ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN
     Dalam Bahasa Inggris kata Administrasi dan Manajemen digunakan dalam konteks dan beberapa variasi pengertian. Dalam beberapa konteks keduanya mempunyai persamaan arti dengan kandungan makna to control yang berarti mengatur dan mengurus (Usman, 2006:4).
Dalam kamus Hornby (1984) kata administration diartikan sebagai management of affairs (pengelolaan urusan), dan kata management diartikan sebagai control atau handle (mengatur atau mengurus), sedangkan Sutisna menyatakan bahwa administrasi sama artinya dengan manajemen, tetapi di bidang pendidikan, pemerintahan, rumah sakit dan kemiliteran umumnya dipakai istilah admistrasi sedangkan di bidang industri dan perusahaan menggunakan istilah manajemen (Sutisna dalam Usman, 2006:4)
Dengan mengesampingkan pro-kontra perbedaan antara administrasi dan manajemen, yang jelas keduanya mengacu kepada bagaimana mengelola suatu urusan (affairs). Bertolak dari pengertian di atas, maka penulis menggunakan istilah manajemen. Oleh karena yang dikelola adalah urusan pendidikan, maka dikenal istilah Manajemen Pendidikan. Sebelum menguraikan konsep manajemen pendidikan, perlu dijelaskan definisi atau pengertian tentang pendidikan.



2.3 SISTEM  ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN KETENTUAN  UU NO 5 TAHUN 2014

ASAS, PRINSIP, NILAI DASAR, SERTA KODE ETIK DAN KODE PERILAKU

(Pasal 2-5)
Ø  Adapun asas-asas ASN yang disesuaikan dengan pasal 2 adalah sebagai berikut:
·         Kepastian hukum
·         Profesionalitas
·         Proporsionalitas
·         Keterpaduan
·         Delegasi
·         Netralis
·         Akuntabilitas
·         Efektif dan efisien
·         Keterbukaan
·         Nondiskriminatif
·         Persatuan dan kesatuan
·         Keadilan dan kesetaraan dan,
·         Kesejahteraan
Ø  Prinsip ASN sebagai profesi yang sesuai dengan pasal 3 diantaranya:
·         Nilai dasar
·         Kode etik dan kode perilaku
·         Komitmen, intregitas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan public
·         Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
·         Kualifikasi akademik
·         Jaminan perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas dan Profesionalitas jabatan
Ø  Nilai dasar dalam prinsip (pasal 4) :
·         Memegang teguh ideologi pancasila
·         Setia dan mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah
·         Mengabdi pada Negara dan rakyat Indonesia
·         Menjalankan tugas secara professional dan tidak berpihak
·         Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian
·         Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif
·         Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah

Ø  Kode Etik dan Kode Perilaku (pasal 5):
·         Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi
·         Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin
·         Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan
·         Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
·         Melaksanakan tugasnya seuai dengan perintah atasan atau Pejabat  yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan

Ø  HAK DAN KEWAJIBAN
Sebagai Pegawai ASN, PNS sesuai dengan pasal 21, memiliki beberapa hak diantaranya adalah gaji, tunjangan dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK sesuai dengan pasal 22, juga memiliki hak-hak yang sama dengan PNS, akan tetapi tidak memperoleh hak berupa fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Di samping memperoleh hak, maka sesuai dengan pasal 23, pegawai ASN juga wajib untuk melaksanakan kewajiban, diantaranya:
·           Setia dan taat pada pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah
·           Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
·           Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
·           Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
·           Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
·           Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
·           Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
·           Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI


Ø  MANAJEMEN ASN
Pada pasal 51 dijelaskan tentang manajemen ASN yang diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit. Sedangkan, pada pasal 52 dijelaskan bahwa manajemen ASN itu meliputi Manajemen PNS dan Manajemen PPPK.
Dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat dapat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang. Seperti halnya pada pasal 53 dimana dijelaskan bahwa sebagai pejabat pembina kepegawaian, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangannya dalam rangka menetapkan pengangkatan sampai pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada:
·         menteri di kementerian;
·         pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
·         sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
·         gubernur di provinsi; dan
·         bupati/walikota di kabupaten/kota.
            Selanjutnya, pada pasal 54 dijelaskan bahwa dalam rangka pembinaan Manajemen ASN, Presiden dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam menjalankan fungsi manajemen ASN, maka pejabat yang berwenang harus berkonsultasi dan memberikan rekomendasi usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing, dimana yang diusulkannya yaitu mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional serta menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkan Sistem Merit.
            Pada pasal 55 disebutkan bahwa manajemen PNS itu terdiri dari:


o   Penyusunan dan penetapan kebutuhan.
Jadi, setiap instansi pemerintah itu wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan secara nasional oleh Menteri.

o   Pengadaan.
  Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Administrasi dan/atau Jabatan Fungsional dalam suatu Instansi Pemerintah yang dilakukan berdasarkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri secara nasional dengan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS.

o    Pangkat dan jabatan.
PNS yang diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu telah memenuhi kriteria berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan yang dimiliki oleh pegawai. Setiap jabatan tertentu dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. Selain itu, PNS dapat berpindah antar dan antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja serta dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

o    Pengembangan karier.
Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi (teknis, manajerial, sosial kultural), penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah dengan mempertimbangkan pula integritas dan moralitas.
o   Pola karier.
Setiap Instansi Pemerintah perlu menyusun pola karier PNS secara khusus dan terintegrasi sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pola karier nasional dalam rangka menjamin keselarasan potensi PNS dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.

o    Promosi.
Setiap PNS yang telah memenuhi persyaratan mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi. Untuk pejabat administrasi dan fungsional PNS, promosinya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah.
o   Mutasi.
Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri. Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Adanya mutasi PNS ini dapat membebani APBN dan APBD.

o    Penilaian kinerja.
Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier dan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

o   Penggajian dan tunjangan.
Pemerintah wajib memberikan gaji dan tunjangan secara bertahap, adil dan layak kepada PNS sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaannya dalam rangka menjamin kesejahteraan PNS. Untuk gaji PNS pusat dibebankan pada APBN, sedangkan gaji PNS daerah dibebankan pada APBD.
o   . Penghargaan.
Ø  PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan yang dapat berupa:
Ø  tanda kehormatan;
Ø  kenaikan pangkat istimewa;
Ø  kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
Ø  kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

o   Disiplin.
Agar tata tertib itu dapat terpelihara, maka PNS itu wajib disiplin dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin termasuk memberikan sanksi bagi yang melanggar aturan.
o   Pemberhentian.
PNS itu dapat diberhentikan secara hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, dll. Ada yang diberhentikan secara tidak hormat karena  melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, dll. Serta ada yang diberhentikan secara sementara karena diangkat menjadi pejabat Negara, komisioner atau anggota lembaga nonstructural, dll.
o   Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adanya kedua jaminan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, hak dan penghargaan atas pengabdian PNS


Ø    Selanjutnya, pada pasal 93 manajemen PPPK itu meliputi:
a)      Penetapan kebutuhan
Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan dan jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden. Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
b)      Pengadaan
Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah dimana setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan. Adapun prosesnya dimulai dari tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK dengan ditetapkannya keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

c)      Penilaian kinerja
Adanya penilaian kinerja PPPK ini bertujuan untuk menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan pegawai yang bersangkutan baik di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai.
d)     Penggajian dan tunjangan
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Untuk PPPK pusat, gaji dibebankan kepada APBN, sedangkan untuk PPPK daerah gajinya dibebankan kepada APBD.
e)      Pengembangan kompetensi
PPPK diberikan kesempatan untuk pengembangan kompetensi yang direncanakan setiap tahun oleh Instansi Pemerintah. Pengembangan kompetensi tersebut harus dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang dan dipergunakan sebagai salah satu dasar untuk perjanjian kerja selanjutnya.
f)       Pemberian penghargaan
PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan berupa tanda kehormatan, kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi dan kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
g)      Disiplin
PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK agar tata tertib tetap terpelihara dan pelaksanaan tugas dapat berjalan secara lancer. Oleh karena itu, Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin.

h)      Pemutusan hubungan perjanjian kerja
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, atas permintaan sendiri, dll. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat, dll. Bahkan, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena seperti salah satunya karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dll.
 
i)        Perlindungan
Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.



       BAB III       
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Administrasi adalah perencanaan, pengendalian, dan pengorganisasian pekerjaan perkantoran, serta penggerakan mereka yang melaksanakan agar mencapai tujuan yang telah ditetapkan. dalam rangka menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN merupakan rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi yang diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi. Sistem ASN paling lama tahun 2015 dilaksanakan secara nasional.  Selain itu PNS pusat dan PNS daerah akan disebut sebagai pegawai ASN sejak Undang-Undang ini berlaku. Untuk membentuk ASN yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu mengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Untuk itu dengan adanya Undang-Undang baru ini, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dicabut dan dinyatakan  tidak berlaku. Adapun dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang Undang ini.
3.2  Saran

  baca juga

DAFTAR ISI
Burhanudin, Analisis Administrasi Manajemen dan Kepemimpinan Pendidikan
Bumi aksara Jakarta, 1995
Handoko, T Hani. Manajemen, BPFE, Yogyakarta, 1998
Kartono, Kartini. Pemimpin dan Kepemimpinan, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2001
Robbin, Stephen P. Teori Organisasi, struktur, Desain dan Aplikasi, Archan, Jakarta,
1995.
Siagian, Sondang P. Filsafat Administrasi, Gunung Agung, Jakarta. 1997.

No comments:

Post a Comment