KATA
PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan
rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang
mengangkat tema tentang pengambilan keputusan. Penyusunan makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Sistem
Pemerintahan Indonesia
di Universitas islam riau.
Tak lupa penulis mengucapkan
terimakasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam penyelesaian
makalah ini, khususnya kepada Bapak ANDRI KURNIAWAN
B.PM.Msi selaku
Dosen pembimbing mata kuliah yang telah membimbing dan mendukung dalam
penyelesaian makalah ini.
Penulis menyadari penyusunan makalah
ini jauh dari sempuna. Oleh sebab itu, penulis memohon kepada pembaca atas
kritik dan saran guna melengkapi makalah ini. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat dalam menambah wawasan bagi pembaca dan penulis sendiri.
pekanbaru, 11 april 2016
penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Aparatur Sipil Negara
yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN
adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainya dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil
yang selanjutnya diangkat PNS adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Manajemen
ASN adalah pengolahan ASN untuk mengahasilkan Pegawai ASN yang professional,
memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari
praktik korupsi, kondisi, dan nepotisme.
System informasi ASN
adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara
sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi. Pegawai ASN
yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi adalah Pejabat Pimpinan Tinggi. Adapun
istilah-istilah dalam ASN, antara lain : Jabatan Administrasi, Pejabat Administrasi, Jabatan Fungsional, Pejabat
Fungsional, Pejabat Yang Berwenang, Pejabat Pembina Kepegawaian, Instansi
Pemerintah, Instansi Pusat, Instansi Daerah, Menteri, Komisi ASN, Lembaga
Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara. System Merit adalah kebijakan
dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja
secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras,
warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau
kondisi kecacatan
1.2 Rumusan masalah
1 apa pengertian
administrasi dan manajemen menurut para ahli?
2 persamaan dan
perbedaaan administrasi dan manajemen?
3 sistem administrasi
dan manajemen ketentuan uu no 5 tahun 2014?
1.3
Tujuan
Pada
dasarnya tujuan penulisan makalah
terbagi menjadi dua bagian yaitu , tujuan umum dan khusus . Tujuan umum dalam
dalam penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Administrasi Organisasi dan Manajemen. Adapun tujuan khusus penyusunan makalah
ini adalah untuk memahami apa itu Adminstrasi Organisasi dan Manajemen
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN ADMINISTRASI
DAN MANAJEMEN SERTA PENGERTIAN MENURUT PARA AHLI
Pengertian Administrasi,
Ciri, Fungsi & Menurut Para Ahlisecara umum adalah usaha dan kegiatan yang berkenaan dengan
penyelenggaraan kebijaksanaan untuk mencapai tujuan. Pengertian administrasi
juga dibedakan menjadi dua yaitu pengertian administrasi dalam arti sempit dan
pengertian administrasi dalam arti luas. Administrasi dalam arti sempit adalah
kegiatan yang meliputi dari catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan,
ketik-mengetik, agenda, dan sebagainya yang memiliki sifat teknis
ketatausahaan. Sedangkan pengertian administrasi bersifat luas adalah seluruh
proses kerja sama dari dua orang atau lebih dalam mencapai tujuan dengan
pemanfaatan sarana dan prasarana tertentu secara berdaya guna dan berhasil guna.
Pengertian Administrasi Menurut Para Ahli - Selain arti
diatas, terdapat beberapa pengertian administrasi yang dikemukakan para ahli
dalam mendefinisikannya. Pengertian administrasi menurut para ahli adalah
sebagai berikut...
- Arthur Grager: Pengertian administrasi menurut Arthur grager adalah fungsi tata penyelenggaraan terhadap komunikasi dan pelayanan warkat suatu organisasi.
- George Terry: Pengertian administrasi menurut George Terry adalah perencanaan, pengendalian, dan pengorganisasian pekerjaan perkantoran, serta penggerakan mereka yang melaksanakan agar mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
- Sondang P. Siagian: Pengertian administrasi menurut Sondang P.Siagian adalah keseluruhan dari proses kerja sama antara dua orang atau lebih yang didasarkan dari atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
- William Leffingwell dan Edwin Robinson: Menurut William Leffingwell dan Edwin Robinson, pengertian administrasi adalah cabang ilmu manajemen yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan perkantoran secara efisien, kapan, dan dimana pekerjaan tersebut harus dilakukan.
- Ulbert: Menurut Ulbert, pengertian administrasi secara sempit didefinisikan sebagai penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis baik internal maupun eksternal dengan maksud menyediakan keterangan serta memudahkan untuk memperoleh kembali baik sebagian maupun menyeluruh. Sedangkan pengertian administrasi dalam arti sempit dikenal dengan istilah tata usaha.
Ciri-Ciri Administrasi - Administrasi memiliki beberapa
karakteristik/ciri-ciri antara lain sebagai berikut..
- Terdapat kelompok manusia yang terdiri dari 2 orang atau dengan lebih
- Terdapat kerja sama
- Terdapat proses atau usaha
- Terdapat bimbingan, kepemimpinan dan pengawasan
- Terdapat tujuan.
Fungsi Administrasi - Adapun fungsi administrasi adalah
sebagai berikut..
- Planning (Perencanaan) adalah penyusun perencanaan memerlukan kegiatan adminitrasi, seperti pengumpulandata, pengolahan data, penyusunan perencanaan.
- Organizing (pengorganisasian) adalah aktivitas menyusun dan membentuk hubungan-hubungan kerja anatara orang-orang sehingga terwujud suatu kesatuan usaha dalam mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.
- Staffing adalah salah satu fungsi dari manajemen yang menyusun personalia pada suatu organiasik mulai dari merekrut tenaga kerja, pengembangannya sampai dengan usaha untuk setiap tenaga petugas memberi daya guna yang maksimal kepada organisasi.
- Directing (pengarahan atau bimbingan) adalah fungsi manajemen yang berhubungan usaha memberi bimbingan, saran, perintah-perintah, untuk tugas yang dilaksanakan dengan baik dan benar-benar tertuju dari yang telah ditetapkan semula.
- Coordinating adalah sebagian daru fungsi manajemen untuk melakukan sejumlah kegiatan agar berjalan baik dengan menghindari terjadinya kekacauan, percekcoka, kekosongan kegiatan yang dilakukan dengan menghubungkan, menyatukan dan menyelaraskan pekerjaan bawahan sehingga terdapat kerja sama yang terarah dalam usaha untuk mencapai tujuan organisasi.
- Reporting adalah manajemen yang berada pada penyampaian perkembangan atau hasil dari kegaitan dengan pemberian keterangaan dari tugas dan fungsi para pejabat yang lebih tinggi baik lisan maupun tulisan sehingga dalam menerima laporan dapat memperoleh gambaran tentang pelakasanaan tugas orang yang memberi laporan.
- Budgeting adalah suatu kegaitan yang mengelola dan perencanaan yang berkelanjutan mengenai keuangan atau anggaran.
2.2
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ADMINISTRASI DAN
MANAJEMEN
Ø
PERSAMAAN
ADMINISTRASI DENGAN MANAJEMEN :
Persamaan
tersebut menurut M.F. Dimock dalam bukunya Public Administration, mengemukakan
dua kata yang saling kait mengait. beliau memberikan definisi administrasi
sebagai berikut. “Administration (or management) is a planned approach
to the solving ofall kinds of problems in almost every individual or group
activity both publics or private”. (Administrasi atau manajemen adalah
suatu pendekatan rencana terhadap pemecahan/semua macam masalah yang kebanyakan
terdapat pada setiap individu atau kelompok, baik negara atau swasta).
Ø
PERBEDAAN
ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN
Dalam Bahasa Inggris kata Administrasi dan Manajemen digunakan dalam konteks dan beberapa variasi pengertian. Dalam beberapa konteks keduanya mempunyai persamaan arti dengan kandungan makna to control yang berarti mengatur dan mengurus (Usman, 2006:4).
Dalam kamus Hornby (1984) kata administration diartikan sebagai management of affairs (pengelolaan urusan), dan kata management diartikan sebagai control atau handle (mengatur atau mengurus), sedangkan Sutisna menyatakan bahwa administrasi sama artinya dengan manajemen, tetapi di bidang pendidikan, pemerintahan, rumah sakit dan kemiliteran umumnya dipakai istilah admistrasi sedangkan di bidang industri dan perusahaan menggunakan istilah manajemen (Sutisna dalam Usman, 2006:4)
Dalam Bahasa Inggris kata Administrasi dan Manajemen digunakan dalam konteks dan beberapa variasi pengertian. Dalam beberapa konteks keduanya mempunyai persamaan arti dengan kandungan makna to control yang berarti mengatur dan mengurus (Usman, 2006:4).
Dalam kamus Hornby (1984) kata administration diartikan sebagai management of affairs (pengelolaan urusan), dan kata management diartikan sebagai control atau handle (mengatur atau mengurus), sedangkan Sutisna menyatakan bahwa administrasi sama artinya dengan manajemen, tetapi di bidang pendidikan, pemerintahan, rumah sakit dan kemiliteran umumnya dipakai istilah admistrasi sedangkan di bidang industri dan perusahaan menggunakan istilah manajemen (Sutisna dalam Usman, 2006:4)
Dengan
mengesampingkan pro-kontra perbedaan antara administrasi dan manajemen, yang
jelas keduanya mengacu kepada bagaimana mengelola suatu urusan (affairs).
Bertolak dari pengertian di atas, maka penulis menggunakan istilah manajemen.
Oleh karena yang dikelola adalah urusan pendidikan, maka dikenal istilah
Manajemen Pendidikan. Sebelum menguraikan konsep manajemen pendidikan, perlu
dijelaskan definisi atau pengertian tentang pendidikan.
2.3 SISTEM ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN KETENTUAN UU NO 5 TAHUN 2014
ASAS, PRINSIP, NILAI DASAR,
SERTA KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
(Pasal 2-5)
Ø Adapun
asas-asas ASN yang disesuaikan dengan pasal 2 adalah sebagai berikut:
·
Kepastian hukum
·
Profesionalitas
·
Proporsionalitas
·
Keterpaduan
·
Delegasi
·
Netralis
·
Akuntabilitas
·
Efektif dan efisien
·
Keterbukaan
·
Nondiskriminatif
·
Persatuan dan kesatuan
·
Keadilan dan kesetaraan
dan,
·
Kesejahteraan
Ø Prinsip
ASN sebagai profesi yang sesuai dengan pasal 3 diantaranya:
·
Nilai dasar
·
Kode etik dan kode
perilaku
·
Komitmen, intregitas
moral, dan tanggung jawab pada pelayanan public
·
Kompetensi yang
diperlukan sesuai dengan bidang tugas
·
Kualifikasi akademik
·
Jaminan perlindungan
hokum dalam melaksanakan tugas dan Profesionalitas jabatan
Ø Nilai
dasar dalam prinsip (pasal 4) :
·
Memegang teguh ideologi
pancasila
·
Setia dan
mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang
sah
·
Mengabdi pada Negara
dan rakyat Indonesia
·
Menjalankan tugas
secara professional dan tidak berpihak
·
Membuat keputusan
berdasarkan prinsip keahlian
·
Menciptakan lingkungan
kerja yang nondiskriminatif
·
Memiliki kemampuan
dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah
Ø Kode
Etik dan Kode Perilaku (pasal 5):
·
Melaksanakan tugasnya
dengan jujur, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi
·
Melaksanakan tugasnya
dengan cermat dan disiplin
·
Melayani dengan sikap
hormat, sopan, dan tanpa tekanan
·
Melaksanakan tugasnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
·
Melaksanakan tugasnya
seuai dengan perintah atasan atau Pejabat
yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan
etika pemerintahan
Ø HAK
DAN KEWAJIBAN
Sebagai
Pegawai ASN, PNS sesuai
dengan pasal 21, memiliki beberapa hak diantaranya adalah
gaji, tunjangan dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
perlindungan; dan pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK sesuai dengan pasal 22, juga memiliki
hak-hak yang sama dengan PNS, akan tetapi tidak memperoleh hak berupa fasilitas
serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Di samping memperoleh hak, maka sesuai dengan pasal 23,
pegawai ASN juga wajib untuk melaksanakan kewajiban, diantaranya:
·
Setia dan taat pada
pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah
·
Menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa
·
Melaksanakan kebijakan
yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
·
Menaati ketentuan
peraturan perundang-undangan
·
Melaksanakan tugas
kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
·
Menunjukkan integritas
dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang,
baik di dalam maupun di luar kedinasan
·
Menyimpan rahasia
jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan
·
Bersedia ditempatkan di
seluruh wilayah NKRI
Ø MANAJEMEN
ASN
Pada pasal 51
dijelaskan tentang manajemen ASN yang diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit.
Sedangkan, pada pasal 52 dijelaskan bahwa manajemen ASN itu meliputi Manajemen
PNS dan Manajemen PPPK.
Dalam menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat dapat dilakukan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang. Seperti halnya pada
pasal 53 dimana dijelaskan bahwa sebagai pejabat pembina kepegawaian, Presiden
selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan
kewenangannya dalam rangka menetapkan pengangkatan sampai pemberhentian pejabat
selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian
utama kepada:
·
menteri
di kementerian;
·
pimpinan
lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
·
sekretaris
jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
·
gubernur
di provinsi; dan
·
bupati/walikota
di kabupaten/kota.
Selanjutnya, pada pasal 54
dijelaskan bahwa dalam rangka pembinaan Manajemen ASN, Presiden dapat
mendelegasikan kewenangannya kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian,
sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga
nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam menjalankan
fungsi manajemen ASN, maka pejabat yang berwenang harus berkonsultasi dan
memberikan rekomendasi usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi
masing-masing, dimana yang diusulkannya yaitu mengenai pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional serta
menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkan Sistem
Merit.
Pada
pasal 55 disebutkan bahwa manajemen PNS itu terdiri dari:
o
Penyusunan
dan penetapan kebutuhan.
Jadi, setiap instansi pemerintah
itu wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis
jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan secara
nasional oleh Menteri.
o
Pengadaan.
Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi
kebutuhan Jabatan Administrasi dan/atau Jabatan Fungsional dalam suatu Instansi
Pemerintah yang dilakukan berdasarkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan oleh
Menteri secara nasional dengan melalui tahapan perencanaan, pengumuman
lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan
pengangkatan menjadi PNS.
o
Pangkat dan jabatan.
PNS yang diangkat
dalam pangkat dan jabatan tertentu telah memenuhi kriteria berdasarkan
perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang
dibutuhkan oleh jabatan dengan yang dimiliki oleh pegawai. Setiap jabatan
tertentu dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan
karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. Selain itu, PNS dapat berpindah antar
dan antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan
Fungsional di Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan kualifikasi,
kompetensi, dan penilaian kinerja serta dapat diangkat dalam jabatan tertentu
pada lingkungan instansi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
o
Pengembangan karier.
Pengembangan
karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi (teknis, manajerial,
sosial kultural), penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah dengan
mempertimbangkan pula integritas dan moralitas.
o
Pola
karier.
Setiap Instansi Pemerintah perlu
menyusun pola karier PNS secara khusus dan terintegrasi sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan pola karier nasional dalam rangka menjamin keselarasan potensi PNS
dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
o
Promosi.
Setiap
PNS yang telah memenuhi persyaratan mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan
ke jenjang jabatan yang lebih tinggi. Untuk pejabat administrasi dan fungsional
PNS, promosinya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat
pertimbangan tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah.
o
Mutasi.
Setiap PNS dapat dimutasi tugas
dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu)
Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi
Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
Adanya mutasi PNS ini dapat membebani APBN dan APBD.
o
Penilaian kinerja.
Penilaian kinerja PNS bertujuan
untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan
sistem karier dan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat
individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target,
capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
o
Penggajian
dan tunjangan.
Pemerintah
wajib memberikan gaji dan tunjangan secara bertahap, adil dan layak kepada PNS
sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaannya dalam rangka
menjamin kesejahteraan PNS. Untuk gaji PNS pusat dibebankan pada APBN,
sedangkan gaji PNS daerah dibebankan pada APBD.
o
.
Penghargaan.
Ø
PNS
yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran,
kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan
penghargaan yang dapat berupa:
Ø tanda kehormatan;
Ø kenaikan pangkat
istimewa;
Ø kesempatan prioritas
untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
Ø
kesempatan
menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
o
Disiplin.
Agar
tata tertib itu dapat terpelihara, maka PNS itu wajib disiplin dalam
melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, Instansi Pemerintah wajib melaksanakan
penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan
disiplin termasuk memberikan sanksi bagi yang melanggar aturan.
o
Pemberhentian.
PNS
itu dapat diberhentikan secara hormat karena meninggal dunia, atas permintaan
sendiri, dll. Ada yang diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik, dll. Serta ada yang diberhentikan secara
sementara karena diangkat menjadi pejabat Negara, komisioner atau anggota
lembaga nonstructural, dll.
o
Jaminan
pensiun dan jaminan hari tua.
PNS
yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adanya kedua jaminan
tersebut dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari
tua, hak dan penghargaan atas pengabdian PNS
Ø
Selanjutnya, pada pasal
93 manajemen PPPK itu meliputi:
a)
Penetapan
kebutuhan
Setiap Instansi Pemerintah wajib
menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan
dan analisis beban kerja yang dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang
diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan dan jenis jabatan
yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden. Kebutuhan jumlah
dan jenis jabatan PPPK ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
b)
Pengadaan
Pengadaan calon PPPK
merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah dimana
setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar
menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan. Adapun prosesnya dimulai dari
tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil
seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK dengan ditetapkannya keputusan Pejabat
Pembina Kepegawaian. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan
dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
c)
Penilaian
kinerja
Adanya penilaian kinerja PPPK ini
bertujuan untuk menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati
berdasarkan perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan pegawai
yang bersangkutan baik di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi
dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku
pegawai.
d)
Penggajian
dan tunjangan
Pemerintah wajib membayar gaji
yang adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab
jabatan, dan resiko pekerjaan. Untuk PPPK pusat, gaji dibebankan kepada APBN,
sedangkan untuk PPPK daerah gajinya dibebankan kepada APBD.
e)
Pengembangan
kompetensi
PPPK diberikan kesempatan untuk
pengembangan kompetensi yang direncanakan setiap tahun oleh Instansi
Pemerintah. Pengembangan kompetensi tersebut harus dievaluasi oleh Pejabat yang
Berwenang dan dipergunakan sebagai salah satu dasar untuk perjanjian kerja
selanjutnya.
f)
Pemberian
penghargaan
PPPK yang telah menunjukkan
kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja
dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan berupa tanda
kehormatan, kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi dan kesempatan
menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
g)
Disiplin
PPPK wajib mematuhi
disiplin PPPK agar tata tertib tetap terpelihara dan pelaksanaan tugas dapat
berjalan secara lancer. Oleh karena itu, Instansi Pemerintah wajib melaksanakan
penegakan disiplin terhadap PPPK serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan
disiplin.
h)
Pemutusan
hubungan perjanjian kerja
Pemutusan hubungan perjanjian
kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena jangka waktu perjanjian kerja
berakhir, atas permintaan sendiri, dll. Pemutusan hubungan perjanjian kerja
PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran
disiplin PPPK tingkat berat, dll. Bahkan, pemutusan hubungan perjanjian kerja
PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena seperti salah satunya karena
melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dll.
i)
Perlindungan
Pemerintah wajib memberikan
perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan
kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Administrasi
adalah perencanaan, pengendalian, dan pengorganisasian pekerjaan perkantoran,
serta penggerakan mereka yang melaksanakan agar mencapai tujuan yang telah
ditetapkan. dalam
rangka menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam
Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN merupakan
rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara
sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi yang
diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi. Sistem ASN paling lama tahun
2015 dilaksanakan secara nasional.
Selain itu PNS pusat dan PNS daerah akan disebut sebagai pegawai ASN
sejak Undang-Undang ini berlaku. Untuk membentuk ASN yang mampu
menyelenggarakan pelayanan publik dan menjalankan peran sebagai perekat
persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu mengganti
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Untuk itu
dengan adanya Undang-Undang baru ini, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku. Adapun dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang Undang ini.
3.2 Saran
baca juga
DAFTAR ISI
Burhanudin, Analisis Administrasi
Manajemen dan Kepemimpinan Pendidikan
Bumi aksara Jakarta, 1995
Handoko, T Hani. Manajemen, BPFE,
Yogyakarta, 1998
Kartono, Kartini. Pemimpin dan Kepemimpinan, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2001
Robbin, Stephen P. Teori Organisasi,
struktur, Desain dan Aplikasi, Archan, Jakarta,
1995.
Siagian, Sondang P. Filsafat
Administrasi, Gunung Agung, Jakarta. 1997.
No comments:
Post a Comment