Powered By Blogger

Thursday 20 October 2016

MAKALAH ETIKA PENYELENGGARA NEGARA

 BAB I 
PENDAHULUAN 

1.1 LATAR BELAKANG 
     Selama ini banyak sekali berbagai macam penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara negara sehingga banyak merugikan konsumen yang dalam hal ini adalah Masyarakat. Mulai dari KKN(korupsi, kolusi, nepotisme) penyelewengan hak, penyalahgunaan wewenang dan lain-lain. Sebagian besar masyarakat dewasa ini merasa tidak puas dengan hasil kinerja para penyelenggara negara karna masyarakat saat ini adalah masyarakat yang kiritis. Hal ini mendorong beberapa pentingnya Etika. Hal ini sangat penting karena menjadi penentu utama kesuksesan penyelenggara negara indonesia. Sehingga masyarakat dan pemerintah bisa lebih mudah mewujudkan cita-cita bangsa ini yang paling utama yakni mensejahterakan seluruh rakyatnya yang hidup didalamnya. Dari permasalaha Permasalahan diatas maka menjadi suatu pembelajaran dan kewajiban seorang Praja sebagai kader penggerak birokrasi kelak nanti agar dapat menjalankan pemerintahan indonesia dengan sesuai peraturan dan tidak melanggar Etika dalam penyelenggaraan negara seperti yang ramai terjadi saat ini. Dan dari masalah masalah diatas makalah ini dibuat untuk menjadi salah satu sumber yang bisa dimanfaatkan oleh pembaca agar mampu memahami permasalahan dalam etika penyelenggaraan negara saat ini.
  
1.2 RUMUSAN MASALAH 
1. Jelaskan pengertian etika? 
2. Jelaskan yang dimaksud siapa dengan dengan penyelenggara negara? 
3. Jelaskan Hak dan kewajiban penyelenggara negara? 
4. Jelaskan Peran etika didalam penyelenggara negara? 
5. Masalah etika penyelenggara negara? 

1.3 TUJUAN 
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah: 
1. Menambah wawasan tentang etika penyelenggara negara, antara lain; mengetahui pengertian etika, mengetauhui siapa yang dimaksud dengan penyelenggara negara, mengetahui hak dan kewajiban penyelenggara negara, mengetahui peran etika didalam penyelenggara negara. 
2. Melengkapi tugas yang diberikan oleh bapak Hendry Andry S,sos. M,si. 


BAB II 
PEMBAHASAN 

A. PENGERTIAN ETIKA 

  • Pengertian etika Adalah Etika secara etimologi berasal dari bahasa Yunani “Ethos” yakni adat atau kebiasaan; watak; kesusilaan; sikap; cara berpikir; akhlak. 
Pengertian Etika Menurut Para Ahli Ada beberapa para ahli yang mengungkapkan pengertian-pengertian etika. Diantaranya: 

  1. James J. Spillane SJ Etika ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambi suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain. 
  2. Prof. DR. Franz Magnis Suseno Etika merupakan suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan dan pijakan kepada tindakan manusia. 
  3. Soergarda Poerbakawatja Etika merupakan sebuah filsafat berkaitan dengan nilai-nilai, tentang baik dan buruknya tindakan dan kesusilaan. 
  4. Drs. H. Burhanudin Salam Mengungkapkan bahwa etika ialah suatu cabang ilmu filsafat yang berbicara tentang nilai -nilai dan norma yang dapat menentukan perilaku manusia dalam kehidupannya. 
  5. Drs. O.P. Simorangkir Menjelaskan bahwa etika ialah pandangan manusia terhadap baik dan buruknya perilaku manusia. 
  6. A. Mustafa Mengungkapkan etika sebagai ilmu yang menyelidiki terhadap perilaku mana yang baik dan yang buruk dan juga dengan memperhatikan perbuatan manusia sejauh apa yang telah diketahui oleh akal pikiran
  7. W.J.S. Poerwadarminto Menjelaskan etika sebagai ilmu pengetahuan mengenai asas-asas atau dasar-dasar moral dan akhlak. 
  8. Drs. Sidi Gajabla Menjelaskan etika sebagai teori tentang perilaku atau perbuatan manusia yang dipandang dari segi baik & buruknya sejauh mana dapat ditentukan oleh akal manusia. 
  9. Bertens Etika merupakan nilai dan norma moral yang menjadi acuan bagi manusia secara individu maupun kelompok dalam mengatur segala tingkah lakunya. 
  10. Ahmad Amin Mengemukakan bahwa etika merupakan suatu ilmu yang menjelaskan tentang arti baik dan buruk serta apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, juga menyatakan sebuah tujuan yang harus dicapai manusia dalam perbuatannya dan menunjukkan arah untuk melakukan apa yang seharusnya didilakukan oleh manusia.
  11. Hamzah Yakub Etika merupakan ilmu yang menyelidiki suatu perbuatan mana yang baik dan buruk serta memperlihatkan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran. 
  12. Aristoteles Mengemukakan etika kedalam dua pengertian yakni: Terminius Technicus & Manner and Custom. Terminius Technicus ialah etika dipelajari sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari suatu problema tindakan atau perbuatan manusia. Sedangkan yang kedua yaitu, manner and custom ialah suatu pembahasan etika yang terkait dengan tata cara & adat kebiasaan yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang sangat terikat dengan arti “baik & buruk” suatu perilaku, tingkah laku atau perbuatan manusia. 
MENURUT KBBI Etika ialah ilmu tentang baik dan buruknya perilaku, hak dan kewajiban moral; sekumpulan asa atau nila-nilai yang berkaitan dengan akhlak; nilai mengenai benar atau salahnya perbuatan atau perilaku yang dianut masyarakat. 

B. PENYELENGGARAN NEGARA 
   Penyelenggara Negara dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“UU 28/1999”), yang menyatakan sebagai berikut: 

  1. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  2. Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya. 
  3. Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. 
  4. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain Yang merugikan orang lain, masyarakat, clan atau negara. 
  5. Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum Yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. 
  6. Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik adalah asas Yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara Yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 
  7. Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Yang selanjutnya disebut Komisi Pemeriksa adalah lembaga independen Yang bertugas untuk memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara dan mantan Penyelenggara Negara untuk mencegah praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

di dalam Pasal 2 UU 28/1999 penyelenggara negara meliputi ; 

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; 
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; 
  3. Menteri 
  4. Gubernur; 
  5. Hakim; 
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA 
Setiap Penyelenggara Negara berhak untuk: 

  1. menerima gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
  2. menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dari atasannya, ancaman hukuman, dan kritik 
  3. menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan wewenangnya 
  4. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: 

  1. mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya; 
  2. bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat; 
  3. melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; 
  4. tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme; 
  5. melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan; 
  6. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 
  7. bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

D.  LEMBAGA PENEGAK ETIKA PENYELENGGARA NEGARA 
   Lembaga penegak etika adalah lembaga yang dibentuk dengan tugas bertanggung jawab menangani permasalahanmengenai pelanggaran etika dan sanksinya yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Keanggotaan lembaga penegak etika harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya adalah; 

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 
  2. Setia kepada Pancasila, UU Negara RI 1945, dan Pemerintah 
  3. Memiliki integritas pribadi yang baik 
  4. Tidak pernah terlibat dala tindakan pelanggaran hukum atau tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan keputusan pengadilan 
  5. Tidak pernah melakukan tindakan tercela, melanggar norma, etika sosial, atau kepatuhan dalam masyarakat 
  6. Memiliki pengalaman sesuai profesi bidang tugas dilingkungan lembaga penyelenggara negara yang bersangkutan 
  7. Memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan pada lembaga penyelenggara negara yang bersangkutan 
  8. Persyaratan lainyang spesifik di perlukan dan ditentukan lebih lanjut sesuai karakteristik profesi korp bidang tugas penyelenggara negara 

E. PERANAN ETIKA DIDALAM PENYELENGGARAAN NEGARA 

  1. Untuk meredam kecenderungan kepentingan pribadi. 
  2. Etika bersifat kompleks, dalam banyak kasus bersifat dilematis, karena itu diputuskan yang bisa memberikan kepastian tentang mana yang benar dan salah, baik dan buruk 
  3. Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruknya perilaku atau tindakan penyelenggara negara dalam ruang dan waktu tertentu. 
  4. Mengarahkan perkembangan penyelenggara negara menuju suasana yang harmonis, tertib, teratur, damai dan sejahtera. 
  5. Untuk memiliki kedalaman sikap; untuk memiliki kemandirian dan tanggung jawab menjalankan tugasnya 
  6. Mengantar penyelenggara negara pada bagaimana menjadi baik. 
  7. Etika memberikan bekal kepada manusia untuk mengambil sikap yang rasional terhadap semua norma 
  8. Etika menjadi alat pemikiran yang rasional dan bertanggung jawab bagi seorang ahli dan bagi siapa saja yang tidak mau diombang ambingkan oleh norma-norma yang ada. 
Jadi kesimpulan tujuan etika penyelenggara negara adalah untuk menciptakan nilai moral yang baik. Etika harus benar-benar dimiliki dan diterapkan oleh setiap penyelenggara negara, sebagai modal utama penyelenggara negara pada menjalankan tugas. 
Etika yang baik, mencerminkan perilaku yang baik, sedangkan etika yang buruk , mencerminkan perilaku yang buruk 

F. ASAS, TUJUAN dan FUNGSI PENEGAKAN ETIKA PENYELENGGARAAN NEGARA 
   Adapun asas, tujuan, dan fungsipenegakan etika penyelenggara negara dapat di jelskan sebagai berikut ; 

  1. Kepastian hukum 
  2. Tertib penyelenggaraan negara 
  3. Kepentingan umum 
  4. keterbukaan 
  5. Proporsional 
  6. Akuntabilitas 
  7. Propesinalisme 
  8. Keteladanan 

Tujuan penegakan etika penyelenggaraan negara, yaitu untuk mewujudkankan kehidupan penyelenggara negara yang harmonis, terjaganya keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat,menumbuhkan suasana yang menghargai keterbukaan, ketaatan, disiplin, rasa tanggung jawab, menjunjung tinggi kejujuran, kesopanan dan kepedulian dalam pelayanan publik 
Adapun fungsi penegakan etika penyelenggra negara yaitu sebagai landsan pemerintah untuk menegakkan tatanan nilai, norma etika yang mendasari dan mengendalikan sikap tindak, perilaku dan ucapan penyelenggara negara dalam menjalankan profesi korp bidang tugasnyadalam kegiatan penyelenggaraan negara. 

BAB III 
PENUTUP 

A. KESIMPULAN 
Etika adalah ilmu tentang perilaku manusia, prinsip-prinsip tentang tindakan moral yang baik dan benar Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Etika penyelenggaraan negara adalah sebagai nilai-nilai moral dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi penyelenggara negara dalam mengatur tingkah lakunya, tujuan etika penyelenggara negara adalah untuk menciptakan nilai moral yang baik. Etika harus benar-benar dimiliki dan diterapkan oleh setiap penyelenggara negara, sebagai modal utama penyelenggara negara pada menjalankan tugas. 
Jadi, Etika yang baik akan mencerminkan perilaku yang baik, sedangkan etika yang buruk dan mencerminkan perilaku yang buruk. 

B. SARAN 
Saran penulis, pentingnya pembinaan khusus mengenai akhlak, aqidah, yang di dalamnya berisi ajaran etika dan moral kepada penyelenggara negara yang bisa mereka jadikan sebuah pembelajaran yang sangat penting, sehingga mereka mampu mengendalikan diri dan pemerintahan yang ia pegang mampu berjalan dengan baik dan kesejahteraan rakyat bisa tercapai


baca juga
MAKALAH SISTEM ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN YANG BERDASARKAN KETENTUAN UU NO 5 TAHUN 2014
Contoh Kata Pengantar makalah
PENGERTIAN KKN
MAKLAH ETIKA KEPEMIMPINAN

No comments:

Post a Comment